Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi telah menerbitkan aturan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari upaya membangun sistem penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Meski tidak bersifat wajib, hasil TKA akan digunakan untuk seleksi di berbagai jenjang pendidikan, menjadikannya instrumen penting dalam perjalanan akademik peserta didik.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA dirancang bukan sebagai penentu kelulusan siswa, melainkan sebagai alat pendukung kebijakan pendidikan nasional. Tujuannya adalah memberikan kesempatan setara bagi seluruh peserta didik—baik dari jalur formal, nonformal (seperti paket A, B, dan C), maupun informal—untuk menunjukkan capaian akademiknya.
Ketentuan mengenai TKA ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Juni 2025. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Mendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
Yang perlu digarisbawahi, menurut Pasal 13 Peraturan Menteri ini, hasil TKA akan digunakan sebagai dasar dalam seleksi jalur prestasi untuk penerimaan murid baru di tingkat SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Lebih jauh lagi, hasil tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Untuk tahun 2025, TKA akan dilaksanakan terlebih dahulu bagi siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK. Adapun pelaksanaan TKA di tingkat SD dan SMP baru akan dimulai pada tahun 2026. TKA mencakup berbagai mata pelajaran, tergantung pada jenjang pendidikan. Untuk SD hingga SMP, peserta akan diuji dalam Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara itu, peserta jenjang SMA akan menghadapi ujian dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, serta satu mata pelajaran pilihan yang ketentuannya akan dijelaskan lebih lanjut dalam pedoman resmi penyelenggaraan TKA. “Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA nanti,” ujar Toni Toharudin, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Referensi :
1. Stephanus Aranditio (8 Juni 2025) “Meski TKA Tak Wajib, Sertifikatnya Bisa Dipakai Lanjut Studi Jalur Prestasi” Kompas.id
2. SSL (11 Juni 2025) “Bukan Penentu Kelulusan, TKA Jadi Dasar Seleksi Jalur Prestasi” Rakyat Merdeka. hal 5
3. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (3 Juni 2025) “Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik“